Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di LIngkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

ABSTRAK

  • bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi serta meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan tata cara dan standar pembentukan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
  • Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan atau Penetapan; Pengundangan; Penyebarluasan; Keputusan Pimpinan LIPI; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

EntitasLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
JenisPeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan LIPI)
Nomor3 Tahun 2017
Tahun2017
TentangPeraturan LIPI Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di LIngkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Ditetapkan26 April 2017
Tanggal Diundangkan08 Mei 2017
Berlaku Tanggal08 Mei 2017
SumberBN. 2017 Nomor 656, jdih.lipi.go.id

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (281.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar