Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pengelolaan anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.