Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/plps/2011 Tentang Likuidasi Bank

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyesuaian terhadap penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, penawaran sisa aset bank dalam likuidasi, dan pencairan sisa aset bank dalam likuidasi yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank;
  2. bahwa bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan penanganan atau penyelesaian bank gagal dapat dicabut izin usahanya pada saat berakhirnya proses penanganan atau penyelesaian bank gagal, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai proses likuidasi bank perantara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LPS Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/plps/2011 Tentang Likuidasi Bank

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2019

Sumber
BN. 2019/NO.982, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar