Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1475 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Melaksanakan Amanat Peraturan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar