Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespon tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu memenuhi unsur autentisitas dan reabilitas arsip dalam penciptaan arsip;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, klasifikasi arsip di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020

Berlaku Tanggal
10 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.594, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar