Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, sehingga perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.