Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasidan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, perlu untuk membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- bahwa pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B-2674/M.PAN- RB/08/2014, tanggal 20 Agustus 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.