Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

  • . bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian BUMN perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN; b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian BUMN;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 7. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012; 8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
  • Maksud dan Tujuan peraturan terkait gratifikasi; pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN yang melibatkan aparatur Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN; Prinsip Dasar Gratifikasi; Kategori Gratifikasi; Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan; Konflik Kepentingan; Tugas dan Wewenang UPG; Tata Cara Pelaporan; Gratifikasi yang dikecualikan dari Pelaporan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014

EntitasKementerian Badan Usaha Milik Negara
JenisPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Peraturan BUMN)
NomorPER -05/MBU/2014
Tahun2014
TentangPeraturan BUMN Tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Ditetapkan17 Maret 2014
Tanggal Diundangkan01 April 2014
Berlaku Tanggal01 April 2014
SumberBN. 2014 Nomor 414, jdih.bumn.go.id

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.91 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar