Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun Dengan Kabupaten Magetan dan Batas Daerah Kota Madiun Dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan Kota Madiun Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kota Madiun dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Batas Daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, www.peraturan.go.id 2018, No.1612 -4- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730).
Kabupaten Magetan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730).
Kota Madiun adalah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45).
Propinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas www.peraturan.go.id 2018, No.1612 -5- alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.