Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.