Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung Dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta mengingat adanya perubahan dari faktor alam dan sosial di kedua daerah kabupaten maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pencabutan;
- bahwa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
- bahwa proses pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 136/47/I tanggal 19 Januari 2016 perihal Usulan Revisi Permendagri Nomor 16 Tahun 2008, agar batas daerah antara Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2008 diubah pada beberapa titik pilar batas utama karena adanya perubahan alam, mobilitas penduduk, potensi wilayah, kegiatan usaha, dan lain-lain di sekitar perbatasan antara kedua daerah kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.