Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021

Berlaku Tanggal
26 Januari 2021

Sumber
BN.2021/No.51, kemendagri.go.id : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar