Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang Dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.

Kabupaten Sintang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.

Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
45 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang Dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.919, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar