Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Riau serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
57 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.967, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar