Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
91 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
28-Sep-18

Diundangkan Tanggal
19-Nov-18

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1532, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar