Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas di seluruh dayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi, perlu dilakukan penataan pengaturan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefid Petroleum Gas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.