Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa energi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (7) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan guna mengembangkan kegiatan usaha jasa konservasi energi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien, perlu mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.