Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen ESDM Tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2018

Berlaku Tanggal
23 Februari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.305, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak Dan Gas Bumi

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar