Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, serta penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi di bidang ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya – Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.