Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mempermudah implementasi pembayaran selisih kurang antara harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, perlu mengubah pengaturan terkait periode penetapan harga indeks pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.