Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjalankan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.