Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
22 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenkumham Tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
6 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 624

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar