Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang unggul dan berkelas dunia serta untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
26 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkumham Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (881.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar