Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 44 ayat (3) Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan dengan peraturan di bidang usaha perikanan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
1/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017

Berlaku Tanggal
23 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar