Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin hasil perikanan yang dilakukan pengeluaran dan/atau pemasukan ke dan/atau dari wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa dan/atau pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf b Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki fungsi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.