Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) secara berkelanjutan, perlu mengatur pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei);
- bahwa dengan berkembangnya teknologi pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei), perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan mengenai pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.