Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
- bahwa salah satu upaya pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan kedokteran dan fellowship yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship Bagi Dokter Spesialis
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Mencabut sebagian :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan 13 Tahun 2018 sepanjang mengatur mengenai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.