Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyaluran beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
- bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di distrik pedalaman Provinsi Papua, perlu pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras pegawai Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.