Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyaluran beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
  2. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di distrik pedalaman Provinsi Papua, perlu pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras pegawai Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
10/PMK.02/2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2023

Berlaku Tanggal
15 Februari 2023

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 141

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar