Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum sesuai dengan usulan dari kementerian/lembaga terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
102 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2024

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2024

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 965 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar