Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
128/PMK.011/2013

Tahun
2013

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Ditetapkan Tanggal
09 September 2013

Diundangkan Tanggal
09 September 2013

Berlaku Tanggal
09 September 2013

Sumber
BN 2013/ NO 1105; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar