Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
  2. bahwa Menteri Pertahanan Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/ 136/1/2019 tanggal 24 Januari 2019 tentang Permohonan Pengesahan Tarif Yanmasum di RSPAD Gatot Soebroto, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan;
  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
133/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan

Ditetapkan Tanggal
17 September 2019

Diundangkan Tanggal
17 September 2019

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 48 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar