Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memulihkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana Pemerintah telah menetapkan kebijakan rehabilitasi mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis.
  2. bahwa dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengelolaan dana rehabilitasi mangrove secara khusus oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berdasarkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
180/PMK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove

Ditetapkan Tanggal
2 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar