Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  2. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  4. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Bea Meterai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  5. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  6. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
239/PMK.03/2014

Tahun
2014

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1951

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar