Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  4. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/1096/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
  5. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
24 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2023

Berlaku Tanggal
01 April 2023

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 247

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (403.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar