Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah termasuk untuk belanja hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, hibah kepada daerah otonom merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di daerah otonom tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
29 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Ditetapkan Tanggal
29 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 256

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar