Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 Tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penerimaan royalti atas lisensi paten (royalti paten) milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak royalti paten dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, perlu diatur ketentuan mengenai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.