Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
89 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PMK Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 809

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar