Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63 ayat (4), Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 72 ayat (4), Pasal 101, dan pengaturan mengenai lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu diatur dalam Peraturan Menteri;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
11 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Ditetapkan Tanggal
22 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (291.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar