Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan tata kelola atas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan anggaran di di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan pengawasan intern yang efektif dan efisien.
  2. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1368

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (511.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar