Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Koperasi Skala Besar
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi sesuai peran dan fungsinya harus dapat meratakan pendapatan, meratakan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
- bahwa sehubungan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, koperasi sebagai Badan Hukum harus sehat, kuat dan sebagai Badan Usaha harus memiliki daya saing global, sehingga koperasi harus berskala besar, berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa untuk mendorong terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu meningkatkan peran dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya dalam membantu mewujudkan Koperasi Skala Besar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Koperasi Skala Besar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.