Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.07/MENLHK-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.07/MENLHK-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.07/MENLHK-II/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.07/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri teknis yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan menetapkan petunjuk teknis tata cara perizinan dan non perizinan untuk setiap jenis;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015 telah ditetapkan tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.07/MENLHK-II/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2015

Berlaku Tanggal
05 Maret 2015

Sumber
BN. 2015/NO.355, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.07/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar