Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan berdasarkan alokasi Dana Alokasi Khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri teknis menyusun petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus;
- bahwa dengan adanya perubahan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi bagian dalam Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dibuat petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.