Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pesawat udara asing yang akan terbang ke dan dari atau melalui Wilayah udara Indonesia harus memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.