Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Kementerian Luar Negeri selaku instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
6 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenlu Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 468

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar