Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 Tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan diperlukan upaya secara konsisten untuk mendorong kemandirian aspal nasional berbasis aspal buton;
  2. bahwa untuk mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi perlu mendorong penggunaan asbuton yang didukung dengan sistem rantai pasok material dan peralatan konstruksi;
  3. bahwa setelah melalui uji coba lapangan dan laboratorium, penggunaan aspal buton dalam pembangunan dan preservasi jalan layak secara teknis dan ekonomi, serta dapat meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
18/PRT/M/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen PUPR Tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2018

Berlaku Tanggal
31 Juli 2018

Sumber
BN. 2018/NO.891, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar