Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
9 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permen PUPR Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
19 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 574

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar