Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga, kementerian/lembaga perlu melakukan penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja pegawai, sehingga pembayaran tunjangan kinerja dapat dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
29 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permendag Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Ditetapkan Tanggal
7 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
1 Januari 2025

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar