Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung dan mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan bidang pendidikan secara langsung.
- bahwa untuk koordinasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendidikan perlu keselarasan dan proses yang komprehensif melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
- bahwa untuk melaksanakan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai clearing house, perlu pengaturan yang memperkuat mekanisme proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan.
- bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara bersama sama untuk menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.