Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 Tentang Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan perlu mengatur standar pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Tempat Lepas Landas Helikopter;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandar Udara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pada Bandar Udara dan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur mengenai Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 32 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021

Berlaku Tanggal
31 Mei 2021

Sumber
BN. 2021/NO.581, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar