Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, diperlukan pengaturan mengenai pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
  2. bahwa pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 32 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 483

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar